Sanksi terhadap masyarakat yang menolak pembayaran dengan Uang receh

     Uang adalah alat tukar yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi. Sejarah uang telah muncul sejak zaman dahulu kala yang terus berevolusi sehingga uang semakin bervariasi. Dalam melakukan transaksi maupun jasa dari masa-kemasa telah terjadi perkembangan-perkembangan seperti yang kita ketahui dalam sejarah. Sejarah perkembangan transaksi melalui tiga tahapan yaitu: tukar menukar barang dengan barang (barter), tukar menukar dengan perantaraan barang, tukar menukar dengan perantaraan uang. 

     Barter adalah tukar menukar barang dengan barang, barter dapat terjadi apabila ada kesesuaian jenis barang dan nilai yang diiginkan oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat barter yaitu barang yang ditukar harus sama nilainya, orang yang diajak bertukar memiliki barang yang dibutuhkan, barang yang ditukar dibutuhkan oleh orang yang diajak bertukar. Kesulitan sistem barter yaitu kesulitan menemukan kebutuhan yang sesuai , kesulitan menemukan nilai tukar barang, kesulitan menyimpan barang yang akan ditukarkan.

     Uang barang adalah suatu barang yang berfungsi sebagai uang. Syarat-syarat barang yang dapat diterima dan dibutuhkan oleh semua orang, barang tersebut setiap saat dapat ditukarkan kepada siapapun. Contoh uang barang seperti emas, perak, tembaga, beras, jagung, ternak, kulit binatang. Uang barang memiliki kelemahan antara lain: nilai uang barang tidak tetap, uang barang tidak tahan lama, uang barang sukar disimpan, uang barang sukar dibawa kemana-mana.

     Uang mempunyai fungsi sebagai alat tukar atau medium of change yang dapat mempermudah pertukaran. Sebagai satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjual belikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang /jasa (alat penunjuk harga), sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang, standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment).

     Di Indonesia, alat transaksi berupa uang dibagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan uang logam. Uang kertas terdiri dari pecahan Rp. 1000, 2000, 5000, 10000, 20000, 50000, dan 100000. Adapun pecahan uang logam terdiri dari Rp. 100, 200, 500 dan 1000. Mengenai penggunaan mata uang rupiah, Indonesia sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Undang-undang tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai mata uang Republik Indonesia.

     Persoalan yang muncul akhir-akhir ini di masyarakat adalah adanya persepsi masyarakat terhadap uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah. Masyarakat menganggap bahwa uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan dalam transaksi. Ada juga sebagian masyarakat yang enggan untuk menggunakan uang receh pecahan 100 dan 200 dalam transaksi khususnya jual beli. Hal ini sering peneliti temukan terjadi di masyarakat pada pedagang-pedagang kecil ketika  hendak membayar barang yang dibeli dengan uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah namun penjual menolak untuk menerima pembayaran dengan uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah tersebut. 

     Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 21 dikatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi  keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23 dikatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

     Dengan merujuk kepada Undang-Undang diatas berarti masyarakat yang menolak atau tidak mau menggunakan uang recah pecahan 100 dan 200 dalam transaksi telah melanggar undang-undang tersebut. Pada pasal 23 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dijelaskan bahwa akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) bagi yang menolak uang rupiah dalam transaksi.




Baca Juga

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sanksi terhadap masyarakat yang menolak pembayaran dengan Uang receh"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat