Uang adalah alat tukar yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi. Sejarah uang telah muncul sejak zaman dahulu kala yang terus berevolusi sehingga uang semakin bervariasi. Dalam melakukan transaksi maupun jasa dari
masa-kemasa telah terjadi perkembangan-perkembangan seperti yang kita ketahui
dalam sejarah. Sejarah perkembangan transaksi melalui tiga tahapan yaitu: tukar
menukar barang dengan barang (barter),
tukar menukar dengan perantaraan barang, tukar menukar dengan perantaraan uang.
Barter adalah tukar menukar barang dengan barang,
barter dapat terjadi apabila ada kesesuaian jenis barang dan nilai yang
diiginkan oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat barter yaitu barang yang
ditukar harus sama nilainya, orang yang diajak bertukar memiliki barang yang
dibutuhkan, barang yang ditukar dibutuhkan oleh orang yang diajak bertukar.
Kesulitan sistem barter yaitu kesulitan menemukan kebutuhan yang sesuai , kesulitan
menemukan nilai tukar barang, kesulitan menyimpan barang yang akan ditukarkan.
Uang barang adalah suatu barang yang berfungsi
sebagai uang. Syarat-syarat barang yang dapat diterima dan dibutuhkan oleh
semua orang, barang tersebut setiap saat dapat ditukarkan kepada siapapun.
Contoh uang barang seperti emas, perak, tembaga, beras, jagung, ternak, kulit
binatang. Uang barang memiliki kelemahan antara lain: nilai uang barang tidak
tetap, uang barang tidak tahan lama, uang barang sukar disimpan, uang barang
sukar dibawa kemana-mana.
Uang mempunyai fungsi sebagai alat tukar atau medium of change yang dapat mempermudah
pertukaran. Sebagai satuan hitung (unit
of account) digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang/jasa
yang diperjual belikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar
kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang /jasa (alat
penunjuk harga), sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan
untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang, standar
pembayaran dimasa mendatang (standar of
demand payment).
Di Indonesia, alat transaksi berupa uang dibagi
menjadi dua, yaitu uang kertas dan uang logam. Uang kertas terdiri dari pecahan
Rp. 1000, 2000, 5000, 10000, 20000, 50000, dan 100000. Adapun pecahan uang
logam terdiri dari Rp. 100, 200, 500 dan 1000. Mengenai penggunaan mata uang
rupiah, Indonesia sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang. Dalam Undang-undang tersebut sudah dijelaskan secara rinci
mengenai mata uang Republik Indonesia.
Persoalan yang muncul akhir-akhir ini di masyarakat
adalah adanya persepsi masyarakat terhadap uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah.
Masyarakat menganggap bahwa uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah tersebut
sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan dalam transaksi. Ada juga sebagian
masyarakat yang enggan untuk menggunakan uang receh pecahan 100 dan 200 dalam
transaksi khususnya jual beli. Hal ini sering peneliti temukan terjadi di
masyarakat pada pedagang-pedagang kecil ketika hendak membayar barang
yang dibeli dengan uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah namun penjual menolak
untuk menerima pembayaran dengan uang receh pecahan 100 dan 200 rupiah tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata
Uang Pasal 21 dikatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi
yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus
dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23 dikatakan bahwa setiap orang
dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai
pembayaran dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas
keaslian rupiah.
Dengan merujuk kepada Undang-Undang diatas berarti
masyarakat yang menolak atau tidak mau menggunakan uang recah pecahan 100 dan
200 dalam transaksi telah melanggar undang-undang tersebut. Pada pasal 23 UU
No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dijelaskan bahwa akan mendapatkan hukuman
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah) bagi yang menolak uang rupiah dalam transaksi.
0 Response to "Sanksi terhadap masyarakat yang menolak pembayaran dengan Uang receh"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat